DPRD Kabupaten Cirebon mendorong penguatan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Bupati. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga komitmen perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
DPRD Kabupaten Cirebon mendorong penguatan aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Bupati. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menyatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, merupakan regulasi yang bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh daerah. Keberadaan Perda tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh dukungan dan bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Namun, DPRD menilai masih diperlukan pengaturan yang lebih rinci terkait larangan pemasangan iklan rokok di jalan protokol atau jalan utama. Pasalnya, sejumlah vendor dan perusahaan rokok disebut telah mengajukan permintaan pemasangan reklame di beberapa titik strategis di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Herman Khaeron Dorong UMKM Naik Kelas – Video317 Objek Jadi Sasaran Penertiban Disepanjang Jalan Kesambi – Video
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatur melalui Peraturan Bupati agar terdapat kepastian mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, tanpa mengabaikan tujuan utama Perda Kawasan Tanpa Rokok.
DPRD juga mengingatkan bahwa pemasangan reklame produk rokok harus tetap memperhatikan ketentuan teknis, seperti larangan berada di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan kawasan bermain anak dalam radius tertentu.
Melalui penguatan aturan tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan, antara perlindungan kesehatan masyarakat dan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.