KPBU APJ Dinilai Sarat Kepentingan & Ego Walikota – Video

KPBU APJ Dinilai Sarat Kepentingan & Ego Walikota
0 Komentar

Rencana proyek Alat Penerangan Jalan atau APJ Kota Cirebon melalui skema KPBU dinilai sarat kepentingan Wali Kota Effendi Edo. Pengamat kebijakan publik menilai, proyek dengan investasi hingga delapan belas miliar rupiah tersebut tidak terlihat sebagai program prioritas dalam RPJMD.

Rencana KPBU Alat Penerangan Jalan Kota Cirebon mulai menuai pertanyaan. Proyek yang ditargetkan berjalan pada 2027, diperkirakan membutuhkan investasi sekitar enam belas setengah hingga delapan belas miliar rupiah. Dalam skema availability payment, pembiayaan awal akan ditanggung badan usaha, sedangkan Pemerintah Kota membayar secara berkala selama masa konsesi.

Artinya, Pemkot akan memiliki komitmen anggaran jangka panjang. Kondisi ini yang kemudian menjadi sorotan pengamat kebijakan publik, M. Rafi. Rafi mempertanyakan dasar penetapan APJ sebagai proyek yang kemudian didorong menggunakan skema KPBU.

Baca Juga:Meriah, Ratusan Warga Hadiri Festival Serabi Kec. Kesambi – Video1.074 KK Di Arjawinangun Terima Bantuan Pangan – Video

Menurut Rafi, dalam RPJMD Kota Cirebon yang dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025, APJ tidak tercantum sebagai program prioritas Wali Kota Effendi Edo. Munculnya rencana KPBU APJ di pertengahan 2026 dinilai janggal karena tidak menjadi prioritas sejak awal pembahasan RPJMD dan menimbulkan tanda tanya.

Bahkan, Rafi menilai pola yang berjalan saat ini memberikan kesan bahwa proyek APJ lebih kental dengan kepentingan wali kota, daripada kebutuhan prioritas masyarakat.

Sementara, menurut Rafi, persoalan berikutnya adalah kemampuan fiskal Kota Cirebon. Dengan skema availability payment, pemerintah kota akan terikat pembayaran selama sepuluh hingga dua puluh tahun. Komitmen seperti ini harus dikaji secara matang karena dapat membatasi ruang gerak APBD untuk membiayai program lain yang lebih mendesak.

Rafi juga mempertanyakan mengapa pemerintah kota memilih skema KPBU untuk APJ. Padahal Kota Cirebon memiliki potensi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang mencapai sekitar tiga puluh delapan miliar rupiah per tahun.

Pemkot dianggap harus terlebih dahulu mengkaji kemampuan pembiayaan dari pendapatan daerah, daripada mengikat pemerintah dengan kontrak pembayaran jangka panjang. Rafi meminta rencana KPBU APJ dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari dasar munculnya program, studi kelayakan, nilai investasi, skema pembayaran, hingga pihak swasta yang akan terlibat.

0 Komentar