Jangan Hanya Melihat Persentase Pajak
Calon pembeli sering kali hanya memperhitungkan harga mobil tanpa memasukkan biaya tahunan. Padahal, perbedaan tarif antara kendaraan pertama dan kedua dapat meningkatkan pengeluaran setiap tahun.
Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan status mobil yang sudah dijual. Mobil yang sudah berpindah tangan tetapi datanya masih tercatat atas nama pemilik lama berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan memengaruhi pendataan kendaraan. Karena itu, pemilik lama sebaiknya segera mengurus pemblokiran atau pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku setelah menjual mobil.
Tiga Pengecekan Sebelum Beli Mobil Kedua
1. Cek kendaraan yang masih terdaftar
Baca Juga:Pajak Listrik Jadi Perhatian DPRD – Video‎Pemetaan Pajak Listrik Perlu Lebih Akurat – Video
Pastikan tidak ada kendaraan yang sudah dijual tetapi masih tercatat atas nama sendiri. Data tersebut penting karena dapat memengaruhi status kepemilikan kendaraan.
2. Hitung estimasi PKB mobil kedua
Sebelum melakukan transaksi, hitung perkiraan PKB mobil kedua menggunakan NJKB dan tarif sesuai wilayah administrasi kendaraan. Jangan hanya menggunakan harga beli mobil sebagai patokan.
3. Konfirmasi melalui kanal resmi
Cek nominal pajak melalui kanal resmi Samsat atau pemerintah daerah. Tarif dan aturan pajak kendaraan dapat berbeda antardaerah serta dapat mengalami perubahan.
Dengan perhitungan tersebut, membeli mobil kedua tidak hanya mempertimbangkan cicilan dan harga kendaraan. Pemilik juga perlu memasukkan pajak tahunan ke dalam anggaran sejak awal agar kendaraan baru tidak membuat pengeluaran rumah tangga membengkak.
Pada akhirnya, pajak progresif bukan berarti membeli mobil kedua selalu merugikan. Hal terpenting adalah memahami tarif yang berlaku, mengetahui dasar perhitungannya, dan memastikan data kepemilikan kendaraan sudah sesuai. Dengan menghitung biaya sejak awal, calon pemilik bisa lebih siap menghadapi pengeluaran tahunan setelah mobil kedua masuk garasi.
