Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau PBJT atas tenaga listrik. DPRD Kabupaten Cirebon menilai, potensi penerimaan dari sektor ini cukup besar, terutama dari konsumsi listrik pelanggan korporasi dan industri. Karena itu, mekanisme pemungutan hingga penyetoran pajak melalui PLN dinilai perlu dipastikan berjalan optimal, dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon didorong untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atau PBJT atas tenaga listrik. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan pajak listrik dipungut melalui PLN dan telah termasuk dalam pembayaran rekening listrik pelanggan. Besaran PBJT tenaga listrik berkisar tiga hingga lima persen, sesuai dengan golongan pelanggan.
Menurutnya, DPRD ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai total penerimaan PBJT listrik di Kabupaten Cirebon, termasuk potensi yang masih dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD.
Baca Juga:Pedagang Cimin Diduga Cabuli 7 Anak Dibawah Umur – VideoHarga Daging Sapi Pasar Pasalaran Masih Tinggi – Video
Potensi tersebut dinilai cukup besar, dari pelanggan korporasi atau industri yang memiliki konsumsi listrik tinggi. Sementara itu, terdapat sejumlah golongan pelanggan yang mendapatkan pengecualian sesuai dengan ketentuan pemerintah.
DPRD juga mendorong adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme penghitungan, dan penyetoran PBJT listrik oleh PLN. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat.
Selama ini, pemerintah daerah disebut lebih banyak menerima rekapitulasi penerimaan secara kumulatif. Ke depan, DPRD berharap, pengelolaan data tersebut dapat menjadi dasar untuk mengoptimalkan potensi PBJT listrik sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cirebon.