Modus Baru Judi Berkedok Timezone di Jakarta, 69 Orang Jadi Tersangka, Koin Bisa Ditukar Emas

Ilustrasi Gambar Chip Kasino
Ilustrasi Gambar Chip Kasino foto : pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian dengan modus operandi yang cukup rapi di dua lokasi di Jakarta. Perjudian yang berkedok arena permainan anak atau game center ini berhasil diungkap setelah penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) malam. Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain. Kedua lokasi tersebut adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita uang tunai miliaran rupiah, emas murni, dan ratusan mesin perjudian dari dua tempat ini.

Puluhan Tersangka dari Pemilik hingga Pemain

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa dari total 69 tersangka, tiga orang merupakan pemilik atau pengelola, 19 orang berperan sebagai karyawan, dan 47 orang lainnya adalah pemain yang tertangkap basah saat berjudi. Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar para bandar, melainkan juga seluruh pemain. “Yang dilakukan proses hukum adalah semuanya, termasuk di antaranya pengelola atau pemilik, karyawan, dan seluruh pemain, total 69 orang,” ujar Reza.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Para pemilik, pengelola, dan karyawan disangkakan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, 47 orang pemain judi dijerat dengan Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Baca Juga:Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 TriliunSekali Coba, Sulit Berhenti: Bahaya Judi Online yang Diam-Diam Menghancurkan Masa Depan Generasi Muda

Dua Lokasi, Modus yang Sama

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di dua lokasi terpisah. Lokasi pertama adalah Dissney Time Zone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya No. 5F – 5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat ini tercatat sudah menjalankan praktik judi selama tujuh bulan, sejak Desember 2025. Dari lokasi ini, polisi menyita 76 unit mesin perjudian.

Lokasi kedua adalah Sky Time Zone yang berlokasi di Jalan Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Tempat ini baru beroperasi selama dua bulan, sejak Mei 2026. Dari Sky Timezone, polisi menyita 58 unit mesin perjudian. Total mesin judi yang disita dari kedua lokasi mencapai 134 unit.

0 Komentar