Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.
Polda Metro Jaya Ungkap 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Pria Ditangkap Ngaku 5 Kali Transaksi
