Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Ristono (38) tengah mengendarai mobil pikap menuju arah Indramayu Kota pada Rabu sore lalu. Saat melintas di Desa Rambatan Wetan, korban berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Saat menyalip kendaraan korban, pelaku disebut sengaja menggeber-geber suara knalpot motornya.
Merasa terganggu, korban kemudian menghampiri pelaku saat berada di depan sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga saling dorong, sebelum akhirnya warga yang berada di lokasi berusaha melerai perselisihan tersebut.
Baca Juga:Edo Bantah Farida Tak Dilibatkan Dalam Proyek KPBU APJ – VideoKategori Usaha Jadi Penentu Tarif PJHT Hiburan – Video
Namun, pelaku yang diduga tidak terima dengan kejadian itu justru nekat mengambil senjata tajam jenis celurit dari arah warung. Pelaku kemudian mengejar korban dan menebaskan celurit tersebut sebanyak dua kali. Tebasan pertama sempat meleset, sementara tebasan kedua bersarang di bagian pantat sebelah kanan korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar 15 sentimeter. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan kini tengah menjalani masa pemulihan di rumah.
Menerima laporan adanya insiden penganiayaan, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Kapolres Indramayu bahkan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berdialog bersama masyarakat guna mencegah terjadinya aksi provokasi lanjutan.
Dalam proses penyidikan perkara ini, polisi telah memintai keterangan dari tujuh orang saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana jins milik korban yang robek akibat tebasan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detik-detik peristiwa nahas tersebut.
Saat ini, tersangka M (31) telah resmi ditahan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.