Klarifikasi Pihak Lapas
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang disorot Ombudsman adalah rumah dinas untuk Kepala Lapas dan Kepala Seksi, serta rumah asimilasi yang digunakan untuk pembinaan warga binaan yang akan segera bebas .
“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” jelas Mashudi .
Ia juga menambahkan bahwa di lokasi tersebut terdapat berbagai kegiatan asimilasi seperti budidaya magot, peternakan, pertanian, dan perikanan. Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku .
Baca Juga:Siswa SD Kinderfield Cirebon Kenali Proses Pengeboran Migas di IDTC IndramayuDua Kebakaran Landa Indramayu dalam Semalam, Rumah dan Warung Makan Terdampak
Komitmen Perbaikan dan Pengawasan
Ombudsman RI mendesak Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan yang terjadi di Lapas Cibinong. Ombudsman juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang .
Kementerian Imipas sendiri telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami temuan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong jika ditemukan pelanggaran . Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.
