Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penyelesaian Sengketa Tanpa Gugat”. Seminar ini difokuskan untuk membahas mekanisme penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan (non-litigasi).
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Fakultas Hukum UGJ dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Barat serta Pengurus Daerah INI Kabupaten Cirebon. Agenda strategis ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.
Tujuan utama dari seminar nasional ini adalah untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan kepada kalangan profesional, mahasiswa, dan masyarakat luas bahwa penyelesaian suatu permasalahan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau.
Baca Juga:Reses, Prof Rokhmin Dahuri Serap Aspirasi Warga Kota Cirebon – VideoAntrean Kendaraan Di SPBU Mengular – Video
Para profesional notaris yang menjadi peserta utama dalam seminar ini diharapkan dapat mengambil poin penting untuk memelopori dimasukkannya klausul pilihan hukum (choice of forum) di dalam pembuatan akta kerja sama. Klausul tersebut mengarah pada penyelesaian sengketa secara mediasi maupun arbitrase.
Sebab, jika persoalan sengketa diselesaikan di pengadilan, hasilnya cenderung berorientasi pada kalah-menang (win-lose). Proses tersebut juga membawa risiko biaya yang besar, memakan waktu lama, serta berpotensi merusak hubungan baik antar-kedua belah pihak.
Rektor UGJ, Prof. Dr. H. Achmad Faqih, S.P., M.M., berharap melalui seminar ini, institusinya dapat memberikan panduan komprehensif dan alternatif solutif bagi masyarakat serta praktisi hukum. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan kepastian hukum yang cepat, efektif, murah, dan mudah tanpa harus melalui proses peradilan.