Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Produk Berlabel Halal – Video

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Produk Berlabel Halal
0 Komentar

Jaminan sertifikasi halal bagi UMKM cukup penting. Produk pelaku usaha diwajibkan berlabel halal agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Di bulan Oktober 2026 ini, Usaha Mikro Kecil Menengah didorong untuk sudah melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal bagi produk yang dijual.

Sebelumnya, proses sosialisasi juga sudah dilakukan pemerintah daerah bersama unsur Bank Indonesia, BSI, dan lainnya untuk membantu memberi kemudahan akses bagi para pelaku UMKM mendaftarkan sertifikat halal.

Baca Juga:Waroeng Rakyat Beri Panggung Prestasi bagi Siswa Penerima PIP – VideoPolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Curat Konter Gadget – Video

Sertifikasi halal bagi produk UMKM sangatlah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Selain itu, langkah ini untuk memastikan semua bahan dan proses produksi dari hulu ke hilir memiliki jaminan halal agar tidak ada keraguan bagi konsumen.

Kepala KPw Bank Indonesia Cirebon, Wihujeng Ayu Rengganis, berharap para pelaku UMKM yang belum memiliki label atau sertifikasi halal pada produknya bisa segera mendaftarkannya. Selain mudah, prosesnya pun tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan bisa mengembangkan usaha serta meningkatkan pemasaran.

0 Komentar