Upaya menangani persoalan sampah di Kabupaten Cirebon tak hanya dilakukan melalui pengangkutan dari TPS menuju TPA. Dinas Lingkungan Hidup juga mendorong pengendalian sampah liar, yang masih membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam penanganannya. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pengelolaan sampah di desa, perusahaan, dan pasar milik pemerintah daerah.
Upaya menangani persoalan sampah di Kabupaten Cirebon tak hanya dilakukan melalui pengangkutan dari TPS menuju TPA. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, pengelolaan sampah pada 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Penanganan dilakukan secara rutin, mulai dari pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA, hingga pengelolaan di wilayah yang telah menjalin kerja sama dengan DLH.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah desa, dan perusahaan yang telah memiliki MoU dengan DLH Kabupaten Cirebon. Selain itu, penanganan sampah juga dilakukan di pasar-pasar milik pemerintah daerah. Tercatat terdapat 19 pasar pemda yang menjadi bagian dari cakupan penanganan sampah.
Baca Juga:Tugu Udang dari Knalpot Brong Hasil Razia Polisi Berdiri di Kota Cirebon – VideoPelaku Usaha Diwajibkan Miliki Produk Berlabel Halal – Video
Di tengah kegiatan rutin tersebut, DLH juga menempatkan persoalan sampah liar sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan lingkungan. Keberadaan titik pembuangan sampah liar dinilai perlu ditekan, agar penanganan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan.
Ia menyebut, upaya mengurangi hingga meniadakan sampah liar tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah. Peran masyarakat diperlukan untuk menjaga lingkungan, sekaligus mencegah pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Karena itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat terus didorong dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Cirebon. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan sampah secara berkelanjutan, sekaligus mengurangi potensi munculnya kembali titik-titik sampah liar.