Meski tidak menerima gugatan itu, MK tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden. Selain itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies hingga Mahfud Batal Gabung
