PDIP Desak Polri Usut Tuntas, Soroti Dugaan Hasil Penyadapan Ilegal Dikirim ke Solo

foto
PDIP mendesak Polri mengusut tuntas dugaan hasil penyadapan ilegal yang dikirim ke Solo. | Foto: DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira merespons pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut informasi hasil penyadapan ilegal diduga dikirim ke Solo. Menurut Andreas, kemungkinan tersebut tidak bisa dikesampingkan, namun harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi-informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan,” kata Andreas kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Andreas, pengungkapan pihak yang menerima atau menggunakan informasi hasil penyadapan menjadi salah satu hal penting dalam mengusut perkara tersebut. Penyidik juga perlu menelusuri tujuan pemanfaatan informasi yang diperoleh secara ilegal itu. “Perlu diketahui siapa user dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:Heboh! Selamat Ginting Beberkan Belasan Nama Jenderal Polri yang Disebut Terseret Kasus Penyadapan LSPTerbongkar! Prabowo Sudah Tahu Dirinya Disadap Sejak 2025, Kapolri Langsung Lapor ke Istana

Soroti Dugaan Abuse of Power

Andreas menilai kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, politisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha hingga jurnalis media, mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh oknum perwira tinggi kepolisian.

Andreas menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum lainnya dengan ancaman pidana lebih berat apabila motif di balik tindakan tersebut terungkap.

“Penyadapan terhadap presiden, politisi, Ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukan, bahwa pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU; saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” tuturnya.

PDIP mendesak Polri untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka saja. Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut. Dengan begitu, kasus ini dapat terang benderang dan tidak menyisakan tanda tanya di masyarakat.

0 Komentar