RADARCIREBON.TV – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, hasil kinerja tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tutur Uunk kepada media secara daring, pada Rabu (7/10/2026).
Selain itu, Uunk menambahkan, pelaporan akta kini menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO). Menurutnya, penerapan metode ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap kepastian waktu penyelesaian layanan.
Baca Juga:Presiden Prabowo Resmi Lantik 5 Kementrian Kabinet Merah Putih, Ini DaftarnyaLongsor Gunung Kuda Jadi Atensi Pemerintah Pusat, Kementrian ESDM Terjunkan Inspektur Tambang
“Kementerian ATR/BPN menggarisbawahi sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum yang memberikan rasa aman serta perlindungan bagi keluarga hingga generasi mendatang,” tegasnya.
Layanan Pengaduan Resmi
Untuk memberikan kemudahan, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN di nomor hotline WhatsApp 0811-1068-0000. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Transformasi layanan pertanahan ini menandai era baru tata kelola administrasi pertanahan yang modern, akuntabel, dan transparan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang datang mengurus pertanahan tanpa kepastian kapan urusannya selesai. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi tanpa perantara agar prosesnya lebih cepat, aman, dan terhindar dari praktik calo.
