Belum semua bidang tanah milik masyarakat memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan. Kondisi ini menjadi perhatian DPKPP Kabupaten Cirebon dengan mendorong warga agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Selain kesadaran masyarakat, keterlibatan pemerintah desa dinilai penting, untuk membantu menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada warga yang belum bersertifikat.
Belum semua bidang tanah milik masyarakat memiliki sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan. Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo, mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Program ini menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pelaksanaan PTSL dilakukan setiap tahun dengan penetapan desa-desa yang menjadi lokasi program BPN. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti informasi dari pemerintah desa maupun BPN agar mengetahui apakah wilayahnya masuk dalam pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga:BGN Tanggung Biaya Pengobatan Dugaan Keracunan MBG di Kota Cirebon – VideoPedagang Pasar Kanoman Sampaikan Aspirasi ke Perumda Pasar – Video
DPKPP Kabupaten Cirebon sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikat tanah. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah desa, khususnya kuwu, diharapkan aktif mengingatkan warga yang belum memiliki sertifikat agar segera memanfaatkan kesempatan ketika program tersedia.
Keterlibatan pemerintah desa dinilai penting karena menjadi salah satu penghubung informasi antara pelaksana program dan masyarakat. Dengan penyampaian informasi yang lebih luas, warga dapat mengetahui tahapan pendaftaran sekaligus mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPN.
Melalui sosialisasi dan koordinasi lintas pemerintahan, DPKPP berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Warga pun diimbau tidak menunda pengurusan sertifikat, dan dapat memanfaatkan program PTSL sesuai jadwal serta lokasi yang telah ditetapkan.