RADARCIREBON.TV – Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap antrean keberangkatan haji dengan mengintegrasikan data calon jemaah yang dimiliki Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi identitas yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh kesempatan berangkat haji lebih cepat dari ketentuan yang berlaku.
Kerja sama tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian Surat Edaran Bersama Menteri Haji dan Umrah, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Kesehatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemadanan data menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan proses penyelenggaraan haji berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Menurut Irfan, data calon jemaah yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) akan dipadankan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap proses verifikasi identitas calon jemaah dapat dilakukan secara lebih akurat. Dengan demikian, peluang penyalahgunaan data untuk mengakali antrean keberangkatan haji dapat ditekan.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Konsultasi ke Kemendagri Soal Seleksi Perumda Tirta Jati – VideoBupati Majalengka Sambut Rencana Masuknya Kemenhan dan PTDI ke Kawasan Kertajati
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah mekanisme penggantian calon jemaah haji yang meninggal dunia oleh ahli waris. Irfan menjelaskan, mekanisme tersebut berpotensi disalahgunakan apabila terdapat pihak yang memalsukan hubungan keluarga demi mendapatkan hak menggantikan calon jemaah yang meninggal. Karena itu, pencocokan data kependudukan diperlukan untuk memastikan hubungan keluarga pihak yang mengajukan penggantian sesuai dengan ketentuan.
Selain persoalan ahli waris, Kemenhaj juga menyoroti potensi manipulasi usia untuk memperoleh prioritas keberangkatan bagi jemaah lanjut usia. Irfan mencontohkan kemungkinan adanya calon jemaah yang sebenarnya berusia sekitar 50 tahun, tetapi mengubah data usianya menjadi mendekati 70 tahun agar mendapatkan prioritas. Jika praktik tersebut terjadi, pihak yang bersangkutan berpotensi memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat sekaligus mendapatkan fasilitas pendampingan yang berkaitan dengan status lansia.
Pemeriksaan Kesehatan dan Seleksi Petugas Diperketat
Selain membenahi data kependudukan dan antrean, Kemenhaj turut memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji. Langkah tersebut menjadi perhatian karena kesiapan fisik dan kesehatan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Irfan mengungkapkan, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia pada 2026 mengalami penurunan sekitar 100 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pemerintah menilai upaya menekan angka kematian jemaah masih perlu ditingkatkan.
