Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap Raperda penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat milik daerah, yakni BPR KC dan BCJ. Dalam pembahasan tersebut, penggabungan diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memiliki tujuan yang jelas untuk memperkuat kapasitas perbankan daerah.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati terhadap Raperda penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat milik daerah, yakni BPR KC dan BCJ. Pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda penggabungan BPR Kabupaten Cirebon dan BPR Cirebon Jawa Barat. Melalui agenda ini, setiap fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga masukan terhadap usulan pemerintah daerah.
Salah satu perhatian disampaikan Fraksi Golkar, yang menekankan bahwa penggabungan kedua BPR tidak boleh sekadar menghasilkan regulasi baru. Kebijakan tersebut perlu memiliki arah yang jelas, dan memberikan dampak nyata terhadap penguatan kinerja perbankan daerah.
Baca Juga:Yamaha Enduro Challenge Bakal Hadir di Kuningan – VideoBalita Asal Kesunean Diduga Dibawa Paksa saat Sang Ibu Tertidur – Video
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menjelaskan bahwa penggabungan ini berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai konsolidasi perbankan. Pembahasan juga mencakup mekanisme pengelolaan bank setelah penggabungan, termasuk penentuan jajaran direksi.
Menurutnya, penetapan direksi akan menjadi kewenangan pihak eksekutif dengan melibatkan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Hal ini karena BPR Cirebon Jawa Barat atau BCJ, juga memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, proses penetapan jajaran pengurus harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk uji kemampuan dan kepatutan sesuai persyaratan OJK. Ke depan pembahasan Raperda ini diharapkan menjadi landasan bagi penggabungan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola dan kapasitas perbankan daerah.