Penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat milik daerah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat efektivitas pengelolaan perusahaan, sekaligus menjaga kontribusinya terhadap pendapatan Kabupaten Cirebon. Rencana tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, dengan agenda penyampaian hantaran bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang penggabungan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jawa Barat, yang ditargetkan rampung paling lambat tahun 2027.
Penggabungan dua Bank Perekonomian Rakyat milik daerah menjadi salah satu langkah untuk memperkuat efektivitas pengelolaan perusahaan, sekaligus menjaga kontribusinya terhadap pendapatan Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, mengatakan penggabungan kedua bank tersebut perlu dipercepat untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Prosesnya dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembentukan peraturan daerah yang harus dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Dari sisi kepemilikan, BPR Kabupaten Cirebon sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Cirebon, sementara BPR Cirebon Jawa Barat atau BCJ, memiliki komposisi saham yang sebagian besar dikuasai pemerintah kabupaten dan sisanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesamaan kepemilikan dan wilayah operasional menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga:Kabupaten Cirebon Perkuat Produksi Komoditas Pertanian – VideoWarga & BPD Mertapada Wetan Desak Kuwu Buka Aliran Dana PAD – Video
Ia menilai, penggabungan kedua bank dapat meningkatkan efisiensi operasional, dan mengoptimalkan pengelolaan perusahaan. Terlebih, kontribusi dividen dari kedua BPR kepada pemerintah daerah, diperkirakan mencapai sekitar 15 miliar rupiah pada 2027.
Penggabungan ini diharapkan membuat pengelolaan perbankan daerah lebih efektif tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada nasabah. Pelaksanaannya pun perlu mengikuti ketentuan, dan tahapan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Cirebon berharap, penataan tersebut tidak hanya memperkuat kinerja, dan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan peran BPR dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama melalui akses layanan keuangan dan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.