Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Sejumlah aspek diatur, mulai dari kelembagaan desa, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan aparatur desa.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Bupati Cirebon menyampaikan Raperda tentang desa disusun dengan memperhatikan hak asal-usul dan kewenangan lokal desa, serta keragaman 412 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Cirebon. Karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari pertanian, pesisir, hingga kawasan industri, menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.
Raperda ini juga mengatur masa jabatan kuwu selama delapan tahun, dengan batas maksimal dua kali masa jabatan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa menjadi perhatian untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.
Baca Juga:Merger BPR Diarahkan Perluas Akses Pembiayaan UMKM – VideoGenerasi Milenial Terima Apresiasi di Hari Sumpah Pemuda – Video
Pada aspek pengelolaan keuangan, pemerintah daerah merencanakan penerapan transaksi non-tunai dan digitalisasi secara bertahap. Langkah ini akan disertai pelatihan aparatur, dukungan akses internet, serta pendampingan teknis agar pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing desa.
Di sisi lain, Raperda tersebut memuat pengaturan mengenai jaminan kesehatan, dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa, termasuk rencana skema tunjangan purna tugas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pembinaan dan sanksi administratif juga disiapkan untuk mendorong kedisiplinan, serta transparansi pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, pembagian alokasi dana desa, dan bantuan keuangan diarahkan agar lebih mempertimbangkan kondisi dan kemampuan setiap wilayah. Desa tertinggal serta desa dengan pendapatan asli desa yang masih rendah, menjadi bagian dari perhatian dalam mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Cirebon.