RADARCIREBON.TV – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menurut Asep, penyidik menduga para tersangka terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa hak terhadap nomor telepon kepala negara.
Baca Juga:Isu Perwira Tinggi Polri Diamankan Beredar, Kejagung Bantah Keras: Tidak Benar!Kapolri Mutasi 264 Perwira Polri, Nama Brigjen Pol Ade Ary hingga Irjen Sofyan Nugroho Ikut Berubah
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.
Selain dugaan penyadapan, perkara ini juga berkaitan dengan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden. Masyarakat pun menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut.
Pantau terus informasi terkini seputar kasus penyadapan ilegal dan perkembangan hukum lainnya hanya di RADARCIREBON.TV!
