Breaking! Jenderal L Ditangkap, Perwira LSP Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

foto
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden, salah satunya berinisial LSP. | Foto: disway
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia. Salah satu tersangka berinisial LSP. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga:Breaking! Jenderal LSP Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden hingga Tokoh PolitikKabar Penangkapan Personel Polri di Mako Brimob Jadi Sorotan, Mabes Polri Siapkan Penjelasan Resmi

“Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam keterangannya.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan beberapa flashdisk.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira tinggi di lingkungan kepolisian dan menyangkut penyadapan terhadap nomor Presiden. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pantau terus perkembangan kasus ini dan informasi terkini lainnya hanya di RADARCIREBON.TV!

0 Komentar