RADARCIREBON.TV – Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Dalam penyidikan perkara yang diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut, polisi menyita belasan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Selain menyita sejumlah perangkat elektronik, penyidik juga telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam. “Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Baca Juga:Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Ilegal, Nomor Prabowo Diduga DisadapIsu Perwira Tinggi Polri Diamankan Beredar, Kejagung Bantah Keras: Tidak Benar!
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Dugaan Sadap Nomor Tanpa Prosedur
Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim menjelaskan adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Padahal, sistem penyadapan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, berdasarkan hasil pengungkapan sementara, nomor-nomor yang dimasukkan ke server LIMS tersebut diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Pantau terus informasi terkini seputar kasus penyadapan ilegal dan perkembangan hukum lainnya hanya di RADARCIREBON.TV!
