287 WNA Jadi Tersangka Markas Judi Online Hayam Wuruk, Deposit Tembus Rp 13,9 Triliun

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri foto : @bareskrim
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara Asia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengelola lebih dari 145 situs judi online dengan total deposit yang terdeteksi mencapai Rp 13,9 triliun. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ratusan WNA di lantai 20 dan 21 gedung perkantoran tersebut, yang kemudian digerebek pada Sabtu (9/5/2026) dan mengamankan 321 orang.

Ratusan Tersangka dari 6 Negara

Dari 321 WNA yang diamankan, setelah dilakukan penyidikan mendalam, polisi menetapkan 287 orang sebagai tersangka. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, merinci komposisi para tersangka terdiri dari 76 warga negara China, 3 warga negara Laos, 2 warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, 6 warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran dalam operasional perjudian. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 27 orang sebagai admin marketing, 22 orang sebagai admin keuangan, 10 orang sebagai programmer atau IT, 9 orang sedang dalam masa pelatihan namun sudah bisa mengoperasionalkan situs, dan 44 orang lainnya sebagai pendukung kegiatan operasional.

Baca Juga:Modus Baru Judi Berkedok Timezone di Jakarta, 69 Orang Jadi Tersangka, Koin Bisa Ditukar EmasKomdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online, Tapi Perputaran Uang Masih Tembus Rp286 Triliun

Selain 287 WNA, polisi juga menetapkan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka terkait keterlibatan mereka dalam bisnis judi online tersebut.

Modus Operandi: Menyamar sebagai Perusahaan Teknologi

Sindikat ini beroperasi dengan modus yang sangat terorganisir. Mereka menyamar sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku mengelola ratusan situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka mempromosikan situs-situs tersebut melalui media sosial, menggunakan rekening nominee, serta memanfaatkan aset digital dan token kripto (USDT) untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana.

Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa markas judi online di Hayam Wuruk ini memiliki kemiripan dengan markas judi online yang beroperasi di Kamboja dan Myanmar. Diduga sindikat ini pindah ke Indonesia karena otoritas di kedua negara tersebut mulai melakukan penindakan secara masif.

0 Komentar