RADARCIREBON.TV – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai menjadi tersangka penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat lainnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu pagi, 5 November 2026.
Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Ditandatangani
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menetapkan keputusan pemberhentian Listyo dari jabatannya sebagai KSP. “Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Selain itu, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan Polri agar penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca Juga:Cek Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru November 2026 untuk Pelanggan Bersubsidi dan Non-subsidiPerkiraan Jadwal SNBP 2027, Lengkap Tahapan yang Wajib Diketahui Siswa Kelas 12
Penyadapan Diduga Terjadi Sejak 2025
Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian kepada publik bahwa setiap tindakan penyadapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” tambah Mensesneg.
Sebagai informasi, Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dan kedua tersangka lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan sejak 2025. Ia menegaskan penyadapan tersebut tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
“Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara dan kedaulatan bangsa. Pemerintah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah. RADARCIREBON.TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk Anda.
