Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui penyempurnaan regulasi pengelolaan aset. Selain mendorong tertib administrasi, regulasi ini juga diarahkan untuk membuka informasi mengenai potensi aset yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui penyempurnaan regulasi pengelolaan aset. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah bersama Pansus IV DPRD telah memasuki tahap akhir.
Penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola sekaligus mendorong pemanfaatan aset daerah agar lebih optimal dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Kabel Diringkus Polisi – Video3 ASN Dilantik Walikota, Salah Satunya Mengisi Jabatan Sekretaris Disdukcapil – Video
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah juga berupaya membangun pengelolaan aset yang lebih tertib dan transparan. Dengan begitu, berbagai potensi aset yang dapat dikembangkan maupun dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan bisa teridentifikasi secara lebih jelas.
Selain itu, pendataan dan keterbukaan informasi aset diharapkan dapat membantu pemerintah daerah melihat peluang pemanfaatan barang milik daerah secara lebih terarah. Dengan pengelolaan yang tepat, aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal berpeluang memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
Keterbukaan informasi mengenai aset daerah juga diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui potensi dan pemanfaatan barang milik pemerintah. Sehingga pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada pencatatan administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai manfaat bagi daerah.