85 Bangunan Liar di Jalan Kanci-Sindanglaut Terima Teguran Kedua – Video

85 Bangunan Liar di Jalan Kanci-Sindanglaut Terima Teguran Kedua
0 Komentar

Pemerintah Kecamatan Astanajapura melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik 85 bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut Kabupaten Cirebon. Langkah ini menjadi tindak lanjut teguran pertama yang diberikan September lalu, namun hingga kini belum ada kepastian terkait waktu penertiban.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPT Wilayah Enam Dinas PUTR, unsur TNI Polri dan Satpol PP melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik 85 bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut Kabupaten Cirebon. Langkah ini menjadi tindak lanjut teguran pertama yang diberikan September lalu, namun hingga kini belum ada kepastian terkait waktu penertiban.

Satu per satu pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut diberikan surat teguran terkait rencana penertiban dan eksekusi bangunan liar yang puluhan tahun tak tersentuh dan kian menjamur.

Baca Juga:Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras – VideoBapenda Kab. Cirebon Buka Layanan PKB Mobile di Tuparev – Video

Sebelumnya, teguran pertama telah diberikan pada September 2026, dan berdasarkan hasil pendataan, terdapat sekitar 85 bangunan yang menempati kawasan tanah aset sempadan jalan milik Dinas PUTR Kabupaten Cirebon.

Camat Astanajapura, Deni Syafruddin menegaskan, teguran kedua ini diharapkan menjadi perhatian serius para pemilik bangunan. Pasalnya, bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon, sekaligus berada di sekitar saluran irigasi yang terganggu dan sering menyebabkan banjir akibat keberadaan bangunan permanen.

Sementara, KP Tata Ruang UPTD PAPRJJ Wilayah Enam, Maman Abdurrahman menyebut, seluruh bangunan telah didata, termasuk bangunan yang tidak diketahui pemiliknya. Menurut Maman, proses pemberian teguran kedua berjalan lancar tanpa kendala.

Hasil pendataan nantinya akan ditindaklanjuti Dinas PUTR dan dikoordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai ataupun memperjualbelikan lahan yang merupakan aset daerah.

Setelah teguran kedua dilayangkan, kini pemerintah daerah ditunggu ketegasannya, untuk menentukan langkah penertiban bangunan liar, yang bertahun tahun tumbuh subur diatas tanah aset pemerintah daerah.

0 Komentar