Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar pelayanan air bersih bagi ribuan warga di wilayah administratif Kabupaten Cirebon yang selama ini dilayani oleh PDAM Kota Cirebon, agar segera diambil alih oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Persoalan pelayanan air bersih bagi ribuan warga di wilayah administratif Kabupaten Cirebon menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya, lebih dari 8000 pelanggan di sejumlah wilayah masih mendapatkan layanan air bersih dari PDAM Kota Cirebon.
Kondisi ini terjadi karena faktor historis, di mana infrastruktur jaringan distribusi air bersih sejak lama telah dibangun dan dikelola PDAM Kota Cirebon, meskipun secara administratif wilayah tersebut masuk Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras – VideoBapenda Kab. Cirebon Buka Layanan PKB Mobile di Tuparev – Video
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mendorong agar ke depan pelayanan tersebut dapat dikelola PDAM Tirta Jati. Upaya ini dinilai sejalan dengan penataan wilayah pelayanan air minum, sekaligus mengoptimalkan potensi pelanggan PDAM milik kabupaten.
Namun, pengambilalihan tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah pelanggan. Kemampuan debit air, kesiapan infrastruktur, hingga jaminan kelancaran distribusi harus dipastikan terlebih dahulu.
Komisi II juga mendorong adanya komunikasi antara PDAM Tirta Jati dan PDAM Kota Cirebon, termasuk pembahasan aset serta kompensasi atas infrastruktur yang selama ini digunakan untuk melayani masyarakat di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dengan demikian, rencana pengalihan pelayanan diharapkan tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi wilayah, tetapi juga memberikan kepastian layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.