Disdukcapil Tegaskan Kekuatan Suket Setara Dengan E-KTP

Disdukcapil Tegaskan Kekuatan Suket Setara Dengan E-KTP
0 Komentar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, kembali menegaskan kekuatan surat keterangan atau Suket. Guna mengganti kekosongan blanko E-KTP, surat keterangan dapat digunakan di instansi pelayanan lainnya.

https://youtube.com/watch?v=DfDNx7vRBaw

0 Komentar