Tingginya kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten Cirebon mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau Disdukcapil, menyiapkan cadangan blangko melalui anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta pada 2026, untuk pengadaan cadangan blangko KTP elektronik. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal ketika pasokan blangko dari pemerintah pusat belum mencukupi kebutuhan masyarakat.Tingginya kebutuhan blangko KTP elektronik di Kabupaten Cirebon mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau Disdukcapil, menyiapkan cadangan blangko melalui anggaran daerah. Kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta yang menghasilkan sekitar 49 ribu keping blangko KTP elektronik. Cadangan ini disiapkan sebagai antisipasi, apabila distribusi blangko dari pemerintah pusat belum mampu memenuhi kebutuhan daerah.Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, mengatakan kebutuhan blangko di Kabupaten Cirebon tergolong tinggi karena digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, mulai dari penggantian KTP yang hilang atau rusak, perubahan data akibat perkawinan maupun perceraian, hingga perekaman KTP bagi warga yang telah berusia 17 tahun.Dengan adanya cadangan blangko yang dibiayai melalui APBD, Disdukcapil berharap pelayanan penerbitan KTP elektronik dapat tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama apabila pasokan blangko dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan.