2 Perampokan Minimarket Terancam 9 Tahun Penjara

0 Komentar

Dua pemuda warga Cirebon yang menjadi pelaku perampokan minimarket di Brebes, yang viral di media sosial, karena terekam CCTV dan terlibat perkelahian dengan seorang karyawan, ditetapkan tersangka dan terancam kurungan 9 tahun penjara.

Inilah aksi perampokan yang terjadi di sebuah minimarket Jalan Jenderal Soedirman Brebes, pada Jumat malam pekan lalu, yang viral di media sosial, karena aksi heroik seorang karyawannya bernamaWwahyu, duel dengan dua pelaku perampokan terekam kamera CCTV.

Kedua pelaku perampokan diketahui bernama Juwari, 25 tahun dan Ari Susanto, 25 tahun  warga Cirebon Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan ke Mapolres Brebes.

Baca Juga:Percobaan Pencurian Terekam CCTVKudu Ngelayap, Program Andalan Disdukcapil Kab. Cirebon

Kasat Reskrim Polres Brebes, Akp I Dewa Gede Ditya Krisnanda, mengatakan bahwa pihak Polres Brebes mengapresiasi kepada kedua karyawan minimarket yang berhasil menggagalkan aksi perampokan, dan mengamankan kedua pelaku, tanpa main hakim sendiri. Meski sebelum diamankan kedua pelaku melakukan pengeroyokan.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan kepada kedua pelaku tersangka, apakah keduanya pernah terlibat dalam aksi perampokan di minimarket lainnya atau tidak. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, dari satu pelaku melakukan pengawasan dan satunya melakukan perampokan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan kini, terancam kurungan 9 tahun penjara.

0 Komentar