Permudah Penghapusan Data Pemilih

0 Komentar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim telah menyiapkan mekanisme agar warga yang meninggal dunia tanpa surat keterangan kematian tidak masuk selama daftar pemilih 2024. Dalam proses coklit, surat keterangan dari desa cukup mewakili penghapusan data pemilih jika tidak ada akta kematian.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) saat ini, berbagai aturan baru diatur dalam PKPU, salah satunya soal penghapusan warga meninggal dunia.

Lewat aturan yang baru, Pantarlih akan diminta untuk berkoordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat kelurahan, mengkomunikasikan pada kuwu untuk mengeluarkan surat keterangan kematian. Coklit yang dilakukan tanpa berpegang pada dokumen legal dikhawatirkan justru dapat membuat hak pilih warga negara lenyap.

Baca Juga:Puskesmas Mundu Gelar Penandatanganan Komitmen BersamaSaluran Irigasi Mengering

Ketua divisi perencanaan data dan informasi KPU Kabupaten Cirebon mengatakan, bagi calon pemilih yang meninggal dunia harus disertai dokumen. Namun dalam aturan yang baru, tidak perlu ada akta kematian yang dikeluarkan disdukcapil namun cukup melampirkan surat dari kuwu setempat.

Sementara, bukti dokumen yang dikeluarkan kuwu pun nantinya akan dikolektifkan oleh pantarlih untuk membantu warga dikirimkan ke Disdukcapil agar diterbitkan surat kematian.

0 Komentar