DPRD Akan Paripurnakan Plt Walikota Cirebon Usai DCT

0 Komentar

DPRD Kota Cirebon, akan melakukan paripurna, dengan agenda penetapan Plt Walikota Cirebon. Dengan mengumumkan SK penetapan Plt Walikota, setelah DCT, atau Nashrudin Azis resmi berhenti.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, memberikan tanggapan terkait mekanisme penetapan Plt Walikota. Rencananya, akan dilakukan paripurna, dengan agenda mengumumkan SK penetapan Walikota, kepada masyarakat.

Prosesnya setelah penetapan DCT secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal itu mengingat Nashrudin Azis, mencalonkan sebagai bacaleg DPR RI.

Baca Juga:Bubur Cecek Khas CirebonSuami Istri Tinggal Dirumah Tak Layak Huni

Sementara yang mengisi jabatan sebagai Plt Walikota Cirebon, adalah Wakil Walikota Cirebon. Jika DCT diumumkan tanggal 3 November, maka proses paripurna bisa dilaksanakan, pada tanggal 6 November 2023.

Nantinya setelah paripurna, hasil berita acaranya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Dan juga pemerintah pusat

0 Komentar