Catatan Kriminalitas Di Kuningan Tahun 2023

0 Komentar

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menggelar siaran pers, hasil kinerja Polres Kuningan selama tahun 2023. Meliputi laporan tahunan kanseltibcar lantas. Kriminalitas reserse kriminal, kriminalitas narkoba, pelaksanaan 13 operasi kepolisian, dan sejumlah penghargaan yang sukses diraih.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menggelar siaran pers, hasil kinerja Polres Kuningan selama tahun 2023, pada Jumat 29 Desember, di aula Rupatama

Laporan tahunan ini meliputi kanseltibcar lantas, kriminalitas reserse kriminal, kriminalitas narkoba, pelaksanaan 13 operasi kepolisian, dan sejumlah penghargaan yang sukses diraih.

Baca Juga:Bibit Padi Mengering Dan Mati Desa Karangasem Andalkan Tadah Hujan

Mengawali konferensi pers, Kapolres menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2023, khususnya kepada umat kristiani. Serta mengucapkan selamat tahun baru 2024 bagi masyarakat.

Dalam laporan kanseltibcar lantas, dalam 12 bulan terakhir di Kuningan telah terjadi 167 kasus laka lantas, atau naik 9,15 persen dari 2022, dengan korban jiwa yang mencapai 48 orang, luka berat 33 orang, dan luka ringan 241 orang.

Adapun pelanggaran lalu lintas, tahun ini mencapai 2.259 pelanggaran, atau turun 84,87 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, dalam laporan reserse kriminal, sepanjang 2023 tercatat 429 perkara pidana, naik 54,8 persen dari tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 331 perkara pidana berhasil diselesaikan, hingga berkekuatan hukum tetap.

Beberapa perkara yang menonjol dan menjadi perhatian Satreskrim Polres Kuningan, diantaranya pengungkapan kasus pembunuhan di Perumahan Puri Asri. Tersangka dapat diringkus di temoat persembunyian dalam waktu 24 jam.

Kasus lainnya yang menyita perhatian adalah pengeroyokan santri di salah satu ponpes ternama di Kuningan, yang menyebabkan 1 santri asal Bekasi meninggal dunia.

Hingga hari ini, polisi masih melakukan proses pemberkasan kepada 18 tersangka. 6 tersangka dewasa telah ditahan, dan sisanya 12 santri dibawah umur, dititipkan di UPTD PPA Kabupaten Kuningan, untuk menjalani proses peradilan anak.

Baca Juga:Pemdes Mundupesisir Siap Gelar Pesta Kembang ApiTerobosan Kades Kawunghilir Patut Ditiru

Kapolres juga menerangkan, terkait permohonan penangguhan penahanan kepada 6 tersangka ini, karena akan mengikuti ujian di ponpes belum bisa dipenuhi. AKBP Willy Andrian menegaskan, secara teknis, polres telah menyediakan ruangan khusus untuk ujian pendidikan ke-6 tersangka tersebut.

Selanjutnya, dalam laporan tahunan kriminal narkoba selama 2023, satnarkoba telah menangani 59 perkara, dengan dengan tersangka 65 orang. Tingkat penyelesesaian perkara di satnarkoba mencapai 100 persen.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari 477,1 gram ganja, 137,44 gram sabu, 10.162 butir sediaan farmasi, psikotropika, ribuan botol miras pabrikan, serta ratusan liter tuak dan ciu

0 Komentar