Pemkot Naikan Pajak Hiburan 50 Persen

0 Komentar

Pemerintah Daerah Kota Cirebon, resmi menaikan pajak hiburan sebesar 50 persen. Pemda menargetkan, khusus dari pajak hiburan, di tahun 2024 sebesar 15 miliar rupiah.

Naiknya pajak hiburan di Kota Cirebon, mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat yang telah resmi menaikan tarif tempat hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan lainnya.

Di Kota Cirebon, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah naikkan pajak hiburan sebesar 50 persen. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Koni Berharap Stadion Bima Dimaksimalkan Untuk Kegiatan OlahragaPenggunaan Aplikasi Sirekap Pada Pemilu 2024

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Cirebon menjelaskan, Kota Cirebon. Memiliki target dari pajak hiburan di tahun 2024 sebesar 15 miliar rupiah dari target tahun 2023 sebesar 9 miliar rupiah lebih.

Sementara ini, BPKPD belum menerima keluhan secara resmi dari para pengusaha hiburan. Nantinya akan di rumuskan tentang kemungkinan pemberian insentif kepada pelaku usaha tempat hiburan dan perlu mennggencarkan sosialisasi

0 Komentar