RADARCIREBON.TV– Bantuan Sosial (bansos) dari Kemensos cair hari ini.
Sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima bansos telah menerima surat pemberitahuan
yang berisi informasi soal waktu, syarat, dan besaran bantuan yang akan diterima.
Bansos kemensos tersebut adalah bantuan yang dikucurkan pada tahun 2024.
Adapun jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp 800.000 rupiah.
Bansos tersebut adalah gabungan dari bantuan sembako yang diuangkan sebesar Rp 200.000
dan bantuan PKH sebesar Rp 600.000 rupiah.
Penerima yang menerima bantuan tunai tersebut juga tidak dapat diwakilkan
Baca Juga:Kartu Prakerja Login atau Daftar Gagal Karena Data Tak Sinkron? Adukan ke Disdukcapil Segera, Begini CaranyaKTP Digital IKD Mulai Berlaku Tahun 2024, Cukup Lewat HP Tak Perlu Lagi Fotokopi & Manfaatnya
atau jika harus diwakilkan, wali tersebut perlu menulis surat kuasa yang menyatakan
jika penerima benar melimpahkan kuasanya kepada wali tersebut.
Bantuan sosial yang cair tahap 1 ini adalah bantuan tunai sembako dan PKH.
PKH atau program keluarga harapan adalah program bantuan sosial bersyarat
yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komposisi anggota keluarga dan kategori penerima.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin
agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Bantuan yang diberikan dalam program PKH bersifat tunai dan bersyarat,
dimana penerima harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu,
seperti keteraturan dalam mengikuti program imunisasi dan memeriksakan kesehatan ke posyandu.
Pemberian bantuan sosial oleh Kemensos tidak hanya terbatas pada bantuan tunai
atau dalam bentuk barang, tetapi juga melibatkan upaya-upaya pengembangan kapasitas
dan pemberdayaan masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi.
Misalnya, melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan untuk membantu masyarakat
agar dapat memulai usaha kecil-kecilan atau meningkatkan keterampilan kerja
sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.
Pengelolaan bantuan sosial oleh Kemensos dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak yang nyata bagi penerima bantuan.
Selain itu, Kemensos juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait
dan melibatkan peran serta berbagai pihak termasuk masyarakat
dalam penyelenggaraan program-program bantuan sosial tersebut.
Dengan demikian, bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos diharapkan