Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam razia pekat tersebut, petugas berhasil mengamankan 44 botol miras pabrikan berbagai merek dan 21 botol miras tradisional ciu.
Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol, terdiri dari miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Selanjutnya, para penjual akan diproses tipiring. Razia ini dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon hingga ke jajaran polsek.
Kapolresta Cirebon juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi pelayanan informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WhatsApp 0811-2497-497.Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.