Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial WS usia 20 tahun memperagakan 36 adegan terkait kronologi kejadian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial WS usia 20 tahun memperagakan 36 adegan terkait kronologi kejadian.
Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri dan Polsek Cibingbin. Seluruh adegan memperlihatkan rangkaian peristiwa mulai dari proses persalinan hingga bayi dibuang ke aliran Sungai Cikondang.
Baca Juga:Pelemahan Rupiah Pengaruhi Investasi – VideoKuota Pelatihan Kerja Hanya Jangkau 5 Persen Pencaker Setiap Tahun – Video
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan. Dari total 36 adegan, salah satu bagian penting terjadi pada adegan ke 32 saat tersangka membuang bayi ke sungai. Yaitu saat tersangka membawa bayi menggunakan ember dari kamar mandi rumahnya.
Setelah itu, tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang Desa Sukaharja Kecamatan Cibingbin, pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melahirkan seorang diri pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi lingkungan sepi. Hasil pemeriksaan dokter forensik juga mengungkap bayi perempuan tersebut diduga masih hidup saat dibuang ke sungai.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting dan telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial WS usia 20 tahun memperagakan 36 adegan terkait kronologi kejadian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial WS usia 20 tahun memperagakan 36 adegan terkait kronologi kejadian.