Panitia Khusus Empat DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan, atas Perda Nomor 9 Tahun 2020, terkait pengelolaan barang milik daerah. Pembahasan ini difokuskan pada penertiban aset yang belum tercatat, serta penyelesaian persoalan status kepemilikan.
Panitia Khusus, atau Pansus Empat DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan, atas Perda Nomor 9 Tahun 2020, terkait pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Pansus Empat, Khanafi, menyatakan revisi Perda ini penting untuk menelusuri keberadaan aset daerah yang hingga kini belum tercatat, atau masih bermasalah, baik secara administratif maupun hukum.
Baca Juga:Wabup Dorong Lulusan SMK Lebih Siap Kerja Dan Kreatif – VideoWarga Astapada Pasang Spanduk Sindiran Kecewa Jalan Rusak – Video
Menurutnya, melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menertibkan sistem pendataan, dan dokumentasi aset secara lebih akurat dan terintegrasi. Selain itu, Pansus Empat juga menekankan perlunya kejelasan kewenangan terhadap aset yang menjadi milik pemerintah provinsi, agar dapat segera diserahkan, dan dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Khanafi menegaskan, aset daerah tidak boleh dibiarkan terbengkalai tanpa kepastian pengelolaan, karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
Pansus Empat menargetkan pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, guna mendukung tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.