Akhir Masa Jabatan Dirut PDAM Masih Dievaluasi – Video

Akhir Masa Jabatan Dirut PDAM Masih Dievaluasi
0 Komentar

Akhir masa jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon masih menjadi pembahasan di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada regulasi dan capaian kinerja direksi selama menjabat.

Akhir masa jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang akan berakhir pada 22 Mei 2026 masih menjadi pembahasan di lingkungan pemerintah daerah. Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon menyebut keberlanjutan kepemimpinan akan dilihat dari segi aturan sepenuhnya.

Proses perpanjangan masa jabatan direksi telah diatur dalam PP nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018, serta Perda nomor 3 tahun 2019.

Baca Juga:‎DPRD Tegaskan Pengelolaan Aset Pemkab Harus Dibenahi – VideoArif Kurniawan Dapat Tugas Khusus Di BPKPD – Video

Dalam aturan tersebut, direksi BUMD dapat diperpanjang masa jabatannya apabila memenuhi sejumlah indikator kinerja, di antaranya melampaui target laba dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP selama tiga tahun berturut-turut. PDAM Tirta Jati menyebut, selama ini realisasi kinerja keuangan selalu melampaui target yang ditetapkan, serta laporan keuangan mendapatkan opini WTP.

Meski demikian, keputusan terkait perpanjangan jabatan direksi sepenuhnya berada di tangan Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal atau KPM, dengan pertimbangan dewan pengawas.

PDAM Tirta Jati juga menegaskan, regulasi hanya mengatur batas usia maksimal 55 tahun untuk pengangkatan pertama direksi, sedangkan untuk perpanjangan masa jabatan tidak diatur batasan usia khusus.

0 Komentar