Penataan jabatan ASN di Kabupaten Cirebon didorong lebih objektif. Melalui sistem merit, kompetensi dan kinerja ASN menjadi dasar dalam penentuan kebutuhan promosi, rotasi, hingga mutasi.
Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat sistem merit dalam penataan ASN. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2023, namun sebagaimana sebuah sistem, semua hal terkait masih terus disempurnakan.
Sistem merit diperkuat melalui manajemen talenta. Profil kompetensi dan kinerja ASN dipetakan dalam talent box untuk menilai kesesuaian pegawai dengan jabatan.
Baca Juga:Aldyan Belanja Masalah Melalui Reses Di Dapil 5 Kesambi – VideoManfaatkan Musibah Kebakaran, Dua Pencuri Gasak Uang Dan Emas – Video
Artinya, promosi, rotasi, dan mutasi diharapkan tidak lagi berjalan secara subjektif, melainkan berdasarkan kemampuan dan hasil kerja.
BKPSDM menyebut, penguatan sistem merit akan terus dilakukan agar penataan ASN lebih terukur dan transparan. Ujungnya, jabatan diisi ASN yang dinilai paling sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya.