Pengelolaan sampah menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Cirebon. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah membangun tempat pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS Tiga R di sejumlah wilayah.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Cirebon menyebut persampahan merupakan satu dari tujuh indikator penilaian kawasan kumuh. Karena itu pembangunan TPS Tiga R sering menjadi bagian dari program penataan kawasan permukiman.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita menjelaskan, pembangunan sarana TPS Tiga R dapat berasal dari anggaran Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Namun pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah desa dengan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi IKD – VideoSMK Presiden Optimistis Pertahankan Jumlah Siswa Baru – Video
Menurutnya, pembangunan fasilitas saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah. Desa harus menyiapkan kelompok pengelola, sistem pemilahan sampah, serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan sampah residu yang tidak dapat diolah.
DPKPP menegaskan perannya sebagai fasilitator dalam penyediaan sarana. Sementara keberhasilan operasional TPS Tiga R bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sebagai penerima manfaat.
Selain bangunan TPS Tiga R, pemerintah juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dalam penyediaan peralatan pendukung seperti mesin pemilah dan mesin pencacah sampah. Seluruh pembangunan TPS Tiga R disesuaikan dengan prototipe standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, keberadaan TPS Tiga R diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menurunkan tingkat kekumuhan di kawasan permukiman.