DPRD Kabupaten Cirebon terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat iklim investasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong masuknya investasi baru ke Kabupaten Cirebon.
DPRD Kabupaten Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, terus membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah untuk menjawab berbagai persepsi negatif, yang selama ini dinilai dapat memengaruhi minat investor menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Baca Juga:BK Undang DPD Dan Fraksi Nasdem Terkait Dugaan Pelanggaran Etik HSG – VideoTPA Gunung Santri Tutup, Pengelolaan Sampah Terganggu – Video
Melalui regulasi tersebut, investor diharapkan memperoleh kemudahan serta jaminan dalam menjalankan usahanya, sehingga kepercayaan terhadap Kabupaten Cirebon sebagai tujuan investasi dapat semakin meningkat.
DPRD berharap, lahirnya Perda ini tidak hanya mampu menarik investasi baru, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing Kabupaten Cirebon di tingkat regional maupun nasional.
Ke depan, DPRD Kabupaten Cirebon optimistis kehadiran Perda tersebut akan memperkuat citra Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang ramah investasi, dan terbuka bagi dunia usaha.