Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan pendapatnya terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pemkab menilai pemberian insentif investasi perlu dilakukan secara selektif, sementara cagar budaya dapat dikembangkan untuk memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengesampingkan nilai pelestariannya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan pendapatnya terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan apresiasi terhadap dua Raperda tersebut sebagai tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah yang telah disepakati DPRD bersama pemerintah daerah. Khusus Raperda investasi, Pemkab menilai insentif dan kemudahan perlu disesuaikan dengan kriteria, kewenangan, serta kemampuan keuangan daerah.
Bentuk insentif yang dapat diberikan antara lain berupa keringanan atau pembebasan pajak dan retribusi sesuai ketentuan, bantuan modal usaha, pelatihan vokasi, hingga dukungan penelitian dan pengembangan. Sementara kemudahan investasi dapat berupa penyediaan informasi peluang investasi, fasilitasi lahan dan sarana prasarana, percepatan perizinan, akses pemasaran, hingga promosi investasi.
Baca Juga:MPA Aktifkan Embung Cegah Karhutla Ciremai – VideoDPRD Dorong Tindak Lanjut Persoalan Daerah – Video
Namun, Pemkab menegaskan insentif tersebut bukan fasilitas yang diberikan secara otomatis kepada setiap investor. Pemberiannya harus selektif, proporsional, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kontribusi nyata investasi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk tetap berpedoman pada kebijakan fiskal daerah.
Sementara untuk Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pemkab mendorong adanya sistem pelestarian yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas budaya, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Cagar budaya dinilai tidak cukup hanya dipertahankan secara fisik, tetapi juga perlu dijaga nilai penting yang terkandung di dalamnya.
Pemkab melihat cagar budaya memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai sumber edukasi, penguatan identitas masyarakat, pengembangan kebudayaan, hingga penguatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan pendekatan tersebut, pelestarian cagar budaya diharapkan tidak berhenti pada perlindungan warisan masa lalu, tetapi juga dapat membuka manfaat ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.