DPRD Kabupaten Cirebon mendorong penguatan regulasi daerah melalui dua Raperda Inisiatif DPRD, yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Kedua Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan investasi dan pelestarian budaya memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan hantaran pemrakarsa terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menyampaikan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi nantinya diarahkan dilakukan secara terarah, transparan, dan proporsional sesuai kewenangan daerah. DPRD menilai regulasi tersebut penting agar investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
Baca Juga:MPA Aktifkan Embung Cegah Karhutla Ciremai – VideoDPRD Dorong Tindak Lanjut Persoalan Daerah – Video
Investasi juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah. Di sisi lain, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keberlanjutan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri Kabupaten Cirebon. Regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan komunitas budaya dalam pelestariannya.
Dua Raperda ini menjadi upaya DPRD membangun dasar hukum yang lebih jelas bagi dua kebutuhan daerah, yakni mendorong investasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memastikan cagar budaya tetap terlindungi di tengah pemanfaatan dan pembangunan daerah. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menjaga agar kepentingan daerah dan masyarakat tetap menjadi bagian dari pelaksanaannya.