Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cirebon kembali melakukan penertiban parkir liar di ruas Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di kawasan depan Cirebon Super Block atau CSB, Rabu malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengempiskan puluhan ban kendaraan yang kedapatan parkir liar di badan jalan.
Satpol PP Kota Cirebon menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, khususnya di depan kawasan perbelanjaan Cirebon Super Block, CSB. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, petugas melakukan tindakan pengempisan ban terhadap 31 kendaraan yang parkir liar di badan jalan.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi perhatian langsung Wali Kota Cirebon yang menginginkan penataan kawasan jalan protokol lebih tertib.
Baca Juga:Server SPMB Kerap Gangguan Dan Sempat Alami Perubahan – VideoWanita 50 Tahun Ditemukan Tewas Di Dalam Rumah – Video
Untuk sementara, sanksi yang diberikan masih berupa pengempisan ban kendaraan sebagai bentuk peringatan kepada para pelanggar. Namun, Satpol PP memastikan penindakan akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain menindak kendaraan yang melanggar, Satpol PP juga telah melakukan pembinaan di tempat terhadap masyarakat dan juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada langkah penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Satpol PP berharap upaya penertiban yang dilakukan secara rutin dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Cirebon