Buronan Legendaris Eddy Tansil: Jejak Pelarian 30 Tahun dan Aset Rp82,6 Miliar yang Kini Disita Negara

Eddy Tansil
Eddy Tansil, buronan legendaris kasus korupsi Bank Bapindo yang masih belum tertangkap hingga 30 tahun. | Foto: Dok. Interpol
0 Komentar

Daftar aset tanah yang disita antara lain:

  • Tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor
  • Tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten

Respons Jaksa Agung dan Menteri Keuangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah jawaban atas keraguan publik. “Masyarakat selalu mempertanyakan, apa benar uang yang telah disita itu sudah diserahkan kepada negara? Dan ini adalah jawaban untuk mereka,” ujar Burhanuddin.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget melihat Kejagung masih mampu memulihkan aset kasus yang sudah berlangsung puluhan tahun. “Ini prestasi luar biasa karena sudah puluhan tahun, uangnya masih bisa diperoleh juga,” kata Purbaya dalam acara penyerahan.

Kejagung menegaskan, waktu boleh berlari, tetapi hak negara atas kerugian akibat tindak pidana tidak akan hilang. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan terus dikejar.

0 Komentar