Buronan Legendaris Eddy Tansil: Jejak Pelarian 30 Tahun dan Aset Rp82,6 Miliar yang Kini Disita Negara

Eddy Tansil
Eddy Tansil, buronan legendaris kasus korupsi Bank Bapindo yang masih belum tertangkap hingga 30 tahun. | Foto: Dok. Interpol
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyita dan menyerahkan harta kekayaannya senilai Rp82,6 miliar kepada negara. Kasus ini mengingatkan kembali pada salah satu skandal korupsi terbesar di era Orde Baru yang hingga kini pelakunya masih buron selama 30 tahun.

Pri bernama asli Tan Tjoe Hong ini divonis 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana kredit Bank Bapindo senilai USD 565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada masanya.

Kronologi Pelarian: Berobat Jantung Tanpa Pengawalan

Peristiwa menggegerkan terjadi pada 4 Mei 1996. Eddy memanfaatkan momen berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, untuk melarikan diri. Menurut prosedur, ia seharusnya dikawal oleh polisi dan sipir. Namun, ia berhasil keluar tanpa pengawalan.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan Eks Pimpinan BGN sebagai Tersangka, Aktivis Palopo Desak Kejari Usut Tuntas Dapur MBGDisaksikan Prabowo, Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Kasus Korupsi CPO

Fakta yang terungkap kemudian, Eddy memberikan “uang rokok” kepada komandan jaga agar dirinya tidak perlu dikawal. Pelarian barunya diketahui publik pada 8 Mei 1996, ketika Menteri Kehakiman Oetojo Oesman mengumumkan langsung kabar ini. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat itu, Mintardjo, langsung dicopot dari jabatannya.

Jejak Perburuan yang Tak Kunjung Usai

Sejak kabur, perburuan terhadap Eddy Tansil telah dilakukan dengan berbagai cara. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor kelas kakap. Eddy menjadi prioritas utama dalam daftar 13 terpidana dan tersangka yang dilacak keberadaannya di luar negeri.

Pada 2011, Kejaksaan Agung menerima informasi bahwa Eddy berada di China. Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto bahkan menyebut bahwa pemerintah berupaya melakukan ekstradisi, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri besar.

Aset Berhasil Disita: Rp51,6 Miliar Tunai dan Ratusan Bidang Tanah

Meskipun pelaku masih buron, negara tidak tinggal diam. Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa aset Eddy Tansil berhasil dilacak bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Penyerahan aset dilakukan dalam acara BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026). Total aset yang diserahkan mencapai Rp82.680.537.548 (Rp82,6 miliar), terdiri dari:

  • Uang tunai Rp51.682.537.548
  • Tanah dan bangunan senilai Rp30.998.000.000
0 Komentar