RADARCIREBON.TV – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan langsung terkait rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah tersebut memang merupakan aset pribadi miliknya. Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah beredarnya informasi mengenai penyitaan sejumlah barang, termasuk foto keluarga yang diduga milik Febrie.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie di hadapan awak media.
Baca Juga:Dikaitkan Dengan Kasus Batu Bara Pemicu Blackout, Febrie Adriansyah: Saya Tak Paham ! Febrie Adriansyah Bantah Dikaitkan dengan Penggeledahan Kafe di Cipete, Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan
Pengakuan tersebut menjadi pernyataan paling tegas yang disampaikan Febrie sejak isu penggeledahan rumah di Sentul menjadi perhatian publik. Sebelumnya, berbagai spekulasi bermunculan di ruang publik mengenai kepemilikan rumah tersebut hingga keterkaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Febrie menegaskan, status kepemilikan rumah itu bukanlah sesuatu yang baru ataupun disembunyikan. Menurutnya, riwayat kepemilikan aset tersebut dapat ditelusuri secara jelas sejak awal, sehingga tidak ada alasan untuk menimbulkan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia memastikan seluruh proses kepemilikan rumah dapat dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila memang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Tak hanya menanggapi soal rumah, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan berlangsung. Menurutnya, uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa bangunan di kawasan tersebut memang memiliki aktivitas tertentu yang juga dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Febrie memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik ataupun konferensi pers. Baginya, seluruh fakta nantinya akan diuji melalui prosedur hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan alat bukti, bukan opini.
