RADARCIREBON.TV – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita aset dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan yang berlangsung bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang sedang didalami di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN yang berdampak pada peristiwa blackout di Sumatera, perkara Asabri, serta Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci di dalam rumah tersebut. Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu mengejutkan karena terdapat tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Baca Juga:Seret Nama Jampidsus, Kortas Tipidkor Polri Geledah Restoran Mewah Bergaya Prancis di CipeteDisaksikan Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun Kepada Negara
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang rupiah. Jika dikonversikan, keseluruhan aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan penghuni rumah maupun pihak yang menguasai aset di dalam brankas.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri hubungan antara aset yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul kekayaan serta kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidik masih terus melakukan penelusuran guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab serta bagaimana aset tersebut diperoleh.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.
