Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN di Dua Gudang, Ini Penjelasannya

Dari dua lokasi tersebut, terdapat sebanyak 17.600 unit motor listrik yang diamankan.
src-img : pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap dua gudang penyimpanan sepeda motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di Sentul dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, terdapat sebanyak 17.600 unit motor listrik yang diamankan untuk kepentingan pendataan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa ribuan motor listrik tersebut bukan merupakan barang sitaan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan mengawasi pergerakan kendaraan yang hingga kini masih berada di gudang milik penyedia.

Penyegelan Dilakukan untuk Pendataan

Menurut Syarief, langkah yang dilakukan penyidik bukan berupa penyitaan seluruh kendaraan. Tujuannya adalah untuk mendata sekaligus mengamankan keberadaan motor listrik tersebut sebelum nantinya disalurkan kepada pihak yang dituju.

Baca Juga:Motor Listrik MBG 2026 Emmo JVX GT: Inilah Spesifikasi, Fitur, dan HarganyaModus Kotor Dadan Cs: Motor Listrik Rp1 Triliun hingga TV 75 Inci, Semua Tak Sesuai Kebutuhan MBG!

Motor Listrik Masih Berada di Gudang Penyedia

Syarief menjelaskan bahwa ribuan kendaraan itu belum sampai ke titik distribusi yang telah direncanakan oleh Badan Gizi Nasional. Saat ini, seluruh unit masih tersimpan di gudang milik perusahaan penyedia.

Karena itu, Kejagung melakukan penyegelan agar pergerakan motor listrik dapat dipantau oleh tim penyidik.

Perawatan Kendaraan Tetap Dilakukan

Meski berada dalam status disegel, pihak penyedia tetap diperbolehkan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut.

Belum Resmi Diserahkan kepada BGN

Menurut Syarief, motor listrik itu belum secara resmi diserahkan kepada Badan Gizi Nasional dan belum digunakan untuk mendukung operasional lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, penyedia masih bertanggung jawab untuk menjaga kondisi kendaraan agar tetap dalam keadaan baik.

Penggunaan Motor Listrik Harus Diketahui Penyidik

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa motor listrik tersebut pada akhirnya tetap akan digunakan oleh Badan Gizi Nasional.

Pergerakan Kendaraan Harus Seizin Penyidik

Anang menjelaskan bahwa penggunaan maupun perpindahan motor listrik nantinya harus dilakukan dengan sepengetahuan penyidik. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai nasib unit kendaraan lainnya.

Baca Juga:Didit Prabowo Mampir ke Rumah Jokowi di Solo usai Malam 1 Suro, Pertemuan Tertutup Jadi SorotanRoy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Pasalnya, total pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari 20 ribu unit.

BGN Mengadakan 21.801 Unit Motor Listrik

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional diketahui melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik.

0 Komentar